PERAN GEMBALA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYALAGUNAAN NARKOBA PADA USIA REMAJA


                     PERAN GEMBALA DALAM UPAYA PENCEGAHAN                                               
PENYALAGUNAAN NARKOBA PADA USIA REMAJA
            Abraham Johanis, M.Th


ABSTRAK
Artikel ini ingin mengkaji tentang peran gembala dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba pada usia remaja. Penelitian yang dilakukan bersifat kualitatif. Metode kualitatif dengan wawancara mendalam kepada sejumlah remaja di GBI Kedoya Jakarta Barat. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba pada usia remaja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik orang tua, gereja dan gembala aktif menasehati dan mengawasi para remaja gereja agar tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan temuan peneliti, dari hasil kuesioner yang dilakukan penulis sekitar 70% orangtua aktif menasehati anak agar tidak terjerumus pada penyalahgunaan narkoba. Hal ini harus ditingkatkan agar para orang tua lebih aktif lagi dalam upaya preventif. Demikian juga orangtua dan gereja harus aktif  bekerjasama dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba pada remaja gereja. Dan yang tak kalah pentingnya adalah pemberitaan Firman Tuhan lewat kotbah dan PA oleh gembala dan majelis di gereja harus aktif agar membuahkan hasil yang signifikan.

Kata-kata Kunci: Gembala, Penyalahgunaan narkoba, Remaja.




PENDAHULUAN

Dewasa ini, tingkat penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi remaja dan pemuda kian meningkat. Pencandu narkoba di Indonesia sangat pesat pertambahannya. Para pencandu narkoba pada umumnya usia produktif atau usia pelajar dan mahasiswa, namun tidak tertutup kemungkinan di kalangan profesional. Korban penyalahgunaan narkoba telah meluas sedemikian rupa sehingga melampaui batas-batas strata sosial, umur, jenis kelamin. Merambah tidak hanya perkotaan tetapi merambah sampai pedesaan dan melampaui batas negara yang akibatnya sangat merugikan perorangan, masyarakat, negara, khususnya generasi muda. Bahkan dapat menimbulkan bahaya lebih besar lagi bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya dapat melemahkan ketahanan nasional.
Menurut Hadiman, bahwa penyalahgunaan narkotika dewasa ini telah mencapai situasi yang mengkhawatirkan sehingga menjadi persoalan negara. Hal ini sangat memprihatinkan karena korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia semkin meningkat dan mencakup tidak hanya pada lingkup masyarakat yang mampu melainkan nmerambah ke kalangan masyarakat yang kurang mampu dan melibatkan anak-anak atau remaja muda usia. Sesuatu yang sangat merisaukan mengingat mereka adalah generasi penerus bangsa.[1]
Presiden RI Ir. Jokowidodo dalam suatu wawancara dengan stasiun TV swasta, menerangkan bahwa sekitar 50 (lima puluh) orang meninggal setiap hari karena penyalahgunaan narkoba.[2] Setiap hari, di Indonesia sekitar 50 (lima puluh) orang meninggal dunia karena penyalahgunaan narkoba. maraknya peredaran narkoba di masyarakat dan besarnya dampak buruk serta kerugian baik dalam ekonomi, maupun kerugian sosial yang ditimbulkannya membuka kesadaran nernagai kalangan untuk menggalakkan “perang” terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Keadaan yang memperihatinkan ini, menjadikan permasalahan narkoba menjadi masalah nasional.
Hal senada juga dikatakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Anang Iskandar bahwa Indonesia berada dalam darurat narkoba. Ia menyebutkan, sekitar 50 orang meninggal setiap hari karena penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang itu. Badan Narkotika Nasional memperkirakan jumlah pengguna narkoba di Indonesia akan terus meningkat. Tahun 2015, diprediksi angka prevalensi pengguna narkoba mencapai 5,1 juta orang. Anang Iskandar menegaskan bahwa: "Sekitar 50 orang meninggal setiap hari karena narkoba dan kerugian ekonomi maupun sosial mencapai Rp 63 triliun per tahun".[3] Dalam kesempatan yang sama, Slamet Pribadi, yang menjabat humas BNN, merujuk data bahwa pengguna narkoba di Indonesia mencapai 4 juta orang dari usia 10 sampai 59 tahun. Sedemikian besar korban akibat narkoba, sehingga Indonesia kini berstatus darurat narkoba.
Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional Yappi Manate kepada berita 99 dalam diskusi anak dan narkoba di Jakarta, menegaskan, kondisi peredaran narkoba sudah mencapai tahap mengkhawatirkan. Saat ini, sebanyak 251 jenis narkoba baru sudah berkembang pada hampir 70 negara.
Ia mengatakan: “Angka kematian akibat penyalahgunaan narkoba diperkirakan mencapai 104.000 orang yang berumur 15 tahun dan 263.000 orang yang berumur 64 tahun. Mereka meninggal akibat mengalami overdosis. Ini disebabkan adanya salah kaprah mengenai gaya hidup masyarakat Indonesia khususnya kalangan remaja“.[4]

Berdasarkan catatan Badan Narkotika Nasional, jumlah tersangka kasus narkoba terus meningkat khususnya yang melanda pelajar sekolah dasar. Tahun 2007, pengguna narkoba pada kalangan pelajar SD mencapai 4.138. Jumlah ini meningkat pada 2011 mencapai 5.087 pelajar SD.  Sedangkan jumlah tersangka kasus narkoba terbanyak dialami kalangan yang berumur 30 tahun ke atas. Data penelitian BNN selama lima tahun terakhir, sebanyak 52,2 % manusia Indonesia berumur 30 tahun terjerat kasus narkoba.[5]
Hal ini tentunya sangat berpengaruh terhadap ketahahan masyarakat dan kehidupan bangsa dan negara khususnya generasi muda, karena generasi muda adalah penerus cita-cita bangsa dan negara pada masa mendatang. Oleh karena itu, semua potensi bangsa harus serius mencurahkan perhatian untuk berpartisipasi aktif dalam penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika demi kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
Narkotika berpengaruh terhadap fisik dan mental, apabila digunakan dengan dosis yang tepat dan dibawah pengawasan dokter anastesia atau dokter phsikiater dapat digunakan untuk kepentingan pengobatan atau penelitian sehingga berguna bagi kesehatan phisik dan kejiwaan manusia. Adapun yang termasuk golongan narkotika adalah candu dan komponen – komponennya yang aktif yaitu morphin, heroin, codein, ganja dan cocoain, juga hasish, shabu-shabu, koplo dan sejenisnya.
Bahaya penyalahgunaannya tidak hanya terbatas pada diri pecandu, melainkan dapat membawa akibat lebih jauh lagi, yaitu gangguan terhadap tata kehidupan masyarakat yang bisa berdampak pada malapetaka runtuhnya suatu bangsa negara dan dunia. Negara yang tidak dapat menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika akan diklaim sebagai sarang kejahatan ini. Hal tersebut tentu saja menimbulkan dampak negatif bagi citra suatu negara. Peredaran Narkotika yang terjadi di Indonesia sangat bertentangan dengan tujuan pembangunan nasional Indonesia untuk mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang adil, makmur, sejahtera tertib dan damai berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera tersebut perlu peningkatan secara terus menerus usaha – usaha di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan termasuk ketersediaan narkotika sebagai obat, disamping untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.
Dampak dari penyalahgunaan narkoba mengakibatkan “terkikisnya” nilai-nilai kehidupan baik nilai-nilai agama, sosial, dan budaya. Mulai dari perilaku seks bebas dengan akibatnya (penyakit kelamin dan kehamilan yang tidak diinginkan), sopan santun hilang, perilaku asosial, mementingkan diri sendiri, dan tidak memperdulikan orang lain. Masalah ekonomi dan hukum yakni pecandu terlibat hutang karena berusaha memenuhi kebutuhan akan narkoba. Kecenderungan pecandu narkoba untuk mencuri uang atau menjual barang-barang milik pribadi atau keluarga. Jika masih sekolah, uang sekolah digunakan membeli narkoba, sehingga terancam putus sekolah. Mungkin juga ia akan ditahan polisi atau bahkan dipenjara.
Suasana keluarga yang nyaman dan tentram menjadi terganggu. Keluarga resah karena barang-barang berharga di rumah hilang. Anak berbohong, mencuri, menipu, tak bertanggung jawab, hidup semaunya, asosial. Orang tua malu karena memiliki anak pecandu, merasa bersalah, dan berusaha menutupi perbuatan anak. Masa depan anak tidak jelas, seperti putus sekolah atau menganggur, karena dikeluarkan dari sekolah atau perkerjaan. Orang tua putus asa sebab pengeluaran uang meningkat karena pemakaian narkoba, atau karena harus berulang kali dirawat, bahkan mungkin mendekam di penjara. Keluarga harus menanggung beban sosial-ekonomi ini. Bagi sekolah narkoba merusak disiplin dan motivasi yang sangat penting bagi proses belajar. Siswa penyalahguna mengganggu terciptanya suasana belajar-mengajar. Prestasi beajar turun drastis, tidak saja bagi siswa yang berprestasi, melainkan juga mereka yang kurang berprestasi atau ada gangguan perilaku. Penyalahguna narkoba berkaitan dengan kenakalan dan putus sekolah. Kemungkinan siswa penyalahguna membolos lebih besar daripada siswa lain. Penyalahgunaan narkoba berhunungan dengan kejahatan dan perilaku asosial lain yang mengganggu suasana tertib dan aman, perusakan barang-barang milik sekolah, atau meningkatnya perkelahian. Mereka juga menciptakan iklim acuh dan tidak menghormati pihak lain. Banyak di antara mereka menjadi pengedar atau mencuri barang milik teman atau karyawan sekolah.
Bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Mafia perdagangan gelap selalu berusaha memasok narkoba. Terjalin hubungan pengedar atau bandar dengan korban dan tercipta pasar gelap. Oleh karena itu sekali pasar terbentuk, sulit memutus mata rantai peredarannya. Masyarakat yang rawan narkoba tidak memiliki daya tahan dan kesinambungan pembangunan terancam. Negara menderita kerugian karena masyarakatnya tidak produktif kejahatan meningkat; belum lagi saran dan prasarana yang harus disediakan.
Merujuk pada data BNN tersebut, tentu hal ini sangat memprihatinkan dan membahayakan keberlangsungan masa depan bangsa Indonesia di kemudian hari. Dan bila tidak segera dihentikan, maka hal ini akan mengakibatkan berkurangnya generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas. Oleh sebab itu, narkoba adalah musuh bersama seluruh umat manusia tanpa terkecuali baik agama, ras, kebudayaan, suku, dan bangsa. Setiap bangsa pasti mengecam penyalahgunaan narkoba. Demikian juga, setiap agama – agama apapun – pasti menentang penyalahgunaan narkoba. Karena dapat berakibat fatal bagi pemakainya, sampai berujung pada kematian yang tragis.
Dalam pandangan agama Kristen, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) merupakan dosa dan tindakan yang melawan hukum. Meski di dalam Alkitab tidak memuat secara “literal”, namun, tentu ada banyak ayat dalam Alkitab yang membicarakan secara jelas dan spesifik tentang penggunaan penyalahgunaan minuman alkohol, yang menghasilkan keadaan mental yang terganggu. Dalam kitab Efesus 5:18 menjelaskan larangan akan mabuk oleh anggur, karena anggur menimbulkan hawa nafsu. Demikian juga dalam kitab 1 Korintus 5:11 melarang bergaul dengan orang yang adalah orang cabul, lapar uang, penyembah berhala, pemfitnah, pemabuk atau penipu. Jadi seorang Kristen sebaiknya tidak meminum minuman keras sama sekali, menyingkirkan kemungkinan untuk menyalahgunakannya, dan memilih untuk tidak pernah terlibat di dalamnya.
Alkitab menyebutkan bahwa pemakaian obat-obatan berada dalam kategori yang sama seperti menjadi mabuk (Gal. 5:19-21), keduanya dilarang oleh Tuhan karena apa yang bisa terjadi kepada seorang, dan bagaimana keduanya membuat orang itu tidak layak untuk melayani orang lain. Mabuk atau kecanduan obat-obatan membuat seseorang tidak mampu bertindak efektif bagi Tuhan.
Seorang penggunan narkoba akan terbelenggu seumur hidup. Sekali ketagihan, efek kejiwaan tidak hilang seumur hidup. Narkoba hanya menawarkan solusi sementara, tetapi menciptakan masalah lain yang lebih besar. Narkoba merusak tubuh dan jiwa. Jadi, jalan terbaik adalah tidak mencoba sama sekali. Tidak ada seorang pun yang paling tahu dan dapat membantu seorang pecandu narkoba untuk sembuh dan kembali ke dalam lingkungan kehidupan yang normal, kecuali keluarganya.
Menurut Ema Yoshua, ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang menjadi pecandu narkoba, antara lain: rasa ingin tahu, untuk kesenangan, sebagai pelarian, pengaruh lingkungan, dipaksa/terpaksa, kondisi keluarga.[6] Tingkat keingintahuan seseorang pada masa anak, remaja, dan pemuda dalam periode tertentu sangatlah tinggi. Mereka ingin tahu sesuatu yang belum mereka ketahui dan ingin mencobanya. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh pengedar narkoba untuk menjerat mereka.
Faktor lain yang menyebabkan seseorang terjerat narkoba adalah alasan untuk kesenangan. Seseorang bisa terbujuk oleh sesuatu yang gratis dan kata-kata manis. Faktor lain juga adalah  pelarian karena stres, sedih, dan kecewa. Orang yang stres, sedih, atau kecewa, sangat mudah terkena bujuk dan rayuan pengedar/pemakai narkoba dan ikut mengonsumsi. Apalagi pada saat seseorang berada dalam keadaan emosi yang tidak stabil. Dalam kondisi ini, seseorang mudah terpancing mengonsumsi narkoba tanpa mereka sadari.
Masih menurut Ema Yoshua, faktor lainnya adalah untuk menghilangkan kejenuhan dan stres akibat kerja. Ketika berkumpul dengan teman-teman, mereka juga dapat dipaksa oleh teman mereka yang lain atau terpaksa mengonsumsi narkoba. Seseorang bisa menjadi pecandu narkoba karena banyak faktor, termasuk keluarga. Faktor-faktor keluarga yang dimaksud adalah keadaan dan kondisi keluarga. Keharmonisan keluarga ikut menentukan mudahnya seseorang terkena narkoba atau tidak. Keluarga yang kurang harmonis, baik antara suami-istri, orang tua-anak, serta anggota keluarga yang lain, sangat memudahkan anggotanya terpikat oleh narkoba.[7]
Kurangnya komunikasi antarkeluarga juga merupakan salah satu penyebab seseorang terjerta narkoba. Kurangnya komunikasi dapat menyebabkan anggota keluarga mencari orang lain (bukan keluarga) untuk melepaskan segala permasalahan yang dialaminya. Kurangnya kesatuan dalam keluarga membuat ikatan keluarga menjadi longgar. Dengan demikian, masing-masing anggota keluarga akan mencari pelampiasan di tempat lain.
Faktor yang lain adalah sikap orang tua yang selalu mengatur dan memaksakan kehendak, baik dalam menentukan pendidikan atau hal-hal lain, membuat anggota keluarga - anak merasa tidak bebas. Anggota keluarga akan mencari pelampiasan kepada hal/orang lain. Orang tua yang terlalu menuntut, bisa memicu timbulnya kejengkelan bagi anggota keluarga. Apabila mereka yang dituntut tidak sanggup memenuhi tuntutan tersebut, maka mereka bisa merasa depresi dan lari ke narkoba. Demikian sebaliknya, terlalu memanjakan anggota keluarga juga dapat mengakibatkan dampak negatif. Kebiasaan menuruti semua kemauan anak tidak baik. Memanjakan siapa pun dalam keluarga dapat mengakibatkan kebebasan yang tidak bertanggung jawab. Anak yang dimanjakan, dan segala keinginnannya dipenuhi orang tuanya dengan mudah terjerumus ke dalam pergaulan bebas dan narkoba. Oleh sebab, itu orang tua harus memberikan kasih dan disiplin kepada anak secara berimbang. Faktor terakhir adalah kurang pengawasan dari orang tua dan anggota keluarga lainnya. Orang tua berkewajiban melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, baik pergaulan di sekolah, lingkungan, gereja, dan di tempat lainnya.
Menurut Kusno Adi, permasalahan penyalahgunaan narkoba merupakan permasalahan yang demikian kompleks yang merupakan hasil interaksi 3 (tiga) faktor, yaitu faktor individu, faktor lingkungan/sosial, dan faktor ketersediaan. Faktor individu meliputi: aspek Kepribadian. Tingkah laku anti sosial antara lain: keinginan untuk melanggar, sifat  memberontak, tak ingin hal yang besifat otoritas, menolak nilai-nilai tradisional, mudah kecewa, tidak sabar serta adanya keinginan diterima di kelompok pergaulan, dan untuk bergembira. Kecemasan dan depresi antara lain : tidak mampu menyelesaikan kesulitan hidup, menghindari rasa cemas, dan depresi, sehingga melarikan diri ke penyalahgunaan Narkoba. Aspek Pengetahuan adalah sikap dan kepercayaan  antara lain: mengikuti orang lain, tidak mengetahui bahaya Narkoba, ingin coba-coba agar diterima di lingkungan pergaulan. Faktor lingkungan/sosal antara lain: kondisi keluarga/orang tua, pengaruh teman/kelompok sebaya, faktor sekolah, pengaruh iklan, dan kehidupan masyarakat modern. Berikutnya adalah faktor ketersediaan antara lain: tersedia dimana-mana dan mudah diperoleh karena maraknya peredaran narkoba. Indonesia sudah sebagai produsen narkoba, bisnis narkoba yang menjanjikan keuntungan besar. Penggelapan ganja di beberapa daerah di Indonesia serta penegakan hukum yang belum tegas dan konsisten mengakibatkan peredran narkoba kian menyebarluas.[8]
Oleh sebab itu, peran orangtua dan keluarga sangat penting bagi setiap anggota keluarga yang menghadapi suatu masalah. Dukungan keluarga terhadap anggotanya yang terjerat narkoba sangat besar pengaruhnya dalam penyembuhan. Namun, orangtua tidak dapat bekerja sendiri baik dalam upaya pencegahan narkoba, maupun upaya penyembuhan pengguna. Diperlukan kerjasama dari berbagai pihak untuk bergandengan tangan dalam memberantas penggunaan narkoba baik pemerintah, sekolah, masyarakat, dan lembaga keagamaan.
Gereja memiliki tanggungg jawab yang besar dalam menyadarkan umat akan bahaya narkoba. Gereja, dalam hal ini gembala jemaat sebagai pemimpin umat harus berperan aktif dalam mensosialisasikan bahaya narkoba terutama ditinjau dari segi pandangan Alkitab. Orang tua dan gereja harus bekerja sama dalam upaya pencegahan maupun penyembuhan pengguna narkoba.

                                                                                                                            

BAHASAN

Kajian Teori
Narkoba
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan berbahaya. Narkotik adalah obat untuk menenangkan saraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau merangsang (seperti opium, ganja).[9] Narkoba adalah adalah "bahan-bahan" yang mengandung zat/unsur narkotik untuk menenangkan saraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk, atau merangsang, seperti opium (getah buah Papaver), dan ganja. Ganja adalah tanaman setahun yang mudah tumbuh, merupakan tumbuhan  dimana daunnya mengandung zat narkotik aktif, terutama tetrahidrokanabinol. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tumbuhan koka. Erythroxylon Coca berasal dari Amerika Selatan, dimana daunnya biasa dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan "efek stimulan", dan senyawa-senyawa psikotropika senyawa yang dapat memengaruhi aktivitas pikiran; zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis yang dapat menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Misalnya, ekstasi adalah tablet yang mengandung zat adiktif, yang mampu memacu kekuatan daya tubuh hingga berjam-jam, dan menimbulkan perasaan senang, gembira, dan riang yang luar biasa terhadap sesuatu, memunyai efek dapat menyerang susunan syaraf pusat (otak), amfetamin adalah kelompok obat perangsang yang mengimbas perasaan bugar, sabu-sabu (metilamfetamina atau desoksiefedrin), disingkat met, dan dikenal di Indonesia sebagai sabu-sabu, adalah obat psikostimulansia dan simpatomimetik. Sedatif adalah zat alami atau zat sintetis yang dapat meredakan keaktifan dan kegembiraan; obat penenang, dan zat-zat lain yang menimbulkan adiksi kecanduan atau ketergantungan secara fisik dan mental terhadap suatu zat, seperti nikotin (zat racun yang terdapat pada tembakau), kafein (senyawa alkaloid xantina) berbentuk kristal dan berasa pahit yang bekerja sebagai obat perangsang psikoaktif dan diuretik ringan; merupakan obat perangsang sistem pusat saraf pada manusia dan dapat mengusir rasa kantuk secara sementara. Alkohol merupakan unsur ramuan yang memabukkan. Pada umumnya zat-zat tersebut menyebabkan ketagihan. Kebutuhan tubuh terhadap zat tersebut makin lama makin meningkat, dari dosis kecil lalu menjadi semakin besar.[10]
Menurut Subagyo Partodiharjo, ada banyak jenis dari obat-obatan terlarang. Berikut beberapa jenis narkotika dan efek penggunaannya. Morpin, jenis obat narkotika ini adalah zat aktif yang diperoleh dari candu melalui pengolahan secara kimia. Cara penggunaannya adalaah melalui disuntikkan ke dalam tubuh (injeksi). Opium (Candu) atau biasa dikenal dengan opiate. Opium merupakan candu kasar atau mentah yanmg didapat dari getah buah tanaman papaver samniterum yang dihisap/digores dan di biarkan mengering. Opium merupakan golongan narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap. Ganja, yang seringkali menjadi kasus narkoba yang paling banyak diberitakan dan menyerang semua kalangan di masyarakat kita. Ganja adalah merupakan jenis tanaman kanabis yang biasanya dipotong, dikeringkan, dipotong kecil-kecil dan digulung untuk dijadikan rokok yang disebut joints. Putaw Heroin, golongan narkoba jenis ini akan lebih mudah menembus otak sehingga lebih kuat dari morfin itu sendiri.[11]
Berdasarkan informasi yang dilansir dari website BNN (Badan Narkotika Nasional) Republik Indonesia pembagian golongan jenis narkotika. Jenis cannabis Marijuana (herbal): hashish (resin). Jenis lain Opioid: heroin, opium. Jenis cocain: powder, crack. Jenis amphetamine: amphetamine, methamphetamine, ecstasy type. Jenis Sedative & Transquilizer: barbiturate, benzodiazepine. Jenis Hallucinogens: LSD, Ketamine.[12]
Bahaya Narkoba
Menurut Hari Murti, narkotika adalah zat sintetis maupun semi sintetis yang dihasilkan tanaman atau lainnya yang dapat berdampak pada penurunan atau perubahan kesadaran dan hilangnya rasa nyeri. Zat ini dapat menimbulkan ketergantungan pada penggunanya.[13] Bahaya penyalahgunaan narkoba dan narkotika bagi kesehatan bagi generasi muda pelajar dan juga yang lainnya adalah tidak bisa dianggap sepele. Karena memang negara Indonesia kasus-kasus narkotika dan penyalahgunaan narkotika tidaklah sedikit dan korban narkotika ini juga banyak. Narkoba singkatan kata dari narkotika dan obat-obatan berbahaya. Di Indonesia, istilah ini juga dikenal oleh masyarakat luas sebagai NAPZA atau juga kepanjangan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif ini banyak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dan juga untuk kepentingan bisnis narkoba yang sangat merugikan kehidupan generasi-generasi muda penerus bangsa Indonesia ini.
Menurut WHO yang dimaksud dengan pengertian definisi narkoba adalah merupakan suatu zat yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh manusia akan mempengaruhi fungsi fisik dan atau psikologi (kecuali makanan, air, atau oksigen). Sedangkan pengertian narkotika menurut Undang-Undang No. 27 bahwa narkoba atau narkotika yang dimaksud ini adalah suatu zat atau pun obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis. Efek dampak penggunaan narkoba bisa menyebabkan penurunan atau pun perubahan kesadaran, menghilangkan rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, menimbulkan ketergantungan/adiktif (kecanduan).[14]
Bahaya narkotika untuk kesehatan yang terberat adalah efek ketergantungan obat nya itu sendiri. Karena dengan efek buruk yang ditimbulkan bagi para pecandu narkoba adalah keinginan untuk selalu memakainya secara berulang. Bila tidak memakainya kembali akan ada rasa sakit yang dialami para penderita dengan ketergantungan narkotika narkoba ini. Narkotika dan obat terlarang serta zat adiktif/psikotropika dapat menyebabkan efek dan dampak negatif bagi pemakainya. Dampak yang negatif itu sudah pasti merugikan dan sangat buruk efeknya bagi kesehatan fisik dan mental.
Meskipun demikian terkadang beberapa jenis obat masih dipakai dalam dunia kedokteran, namun hanya diberikan bagi pasien-pasien tertentu, bukan untuk dikonsumsi secara umum dan bebas oleh masyarakat. Oleh karena itu obat dan narkotik yang disalahgunakan dapat menimbulkan berbagai akibat yang beraneka ragam.

Pandangan Alkitab tentang Narkoba
Dalam Alkitab, tidak ada ayat yang membicarakan secara jelas dan spesifik tentang penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Tetapi kita akan melihat bahwa kata dalam bahasa Yunani pharmakeia menunjuk kepada hal ini, yaitu menenangkan atau untuk merangsang halusinasi.[15] Akan tetapi, ada beberapa ayat yang menyinggung tentang penyalahgunaan minuman alkohol, yang menghasilkan keadaan mental yang terganggu.
Dalam kitab Efesus 5:18 “Dan janganlah kamu mabuk oleh anggur, karena anggur menimbulkan hawa nafsu”. Kata bahasa Yunani untuk “hawa nafsu” berarti “hidup yang disia-siakan, tidak bermoral; tidak bersusila, berfoya-foya”. Kitab Amsal 23:21a “Karena si peminum dan si pelahap menjadi miskin”. Dalam 1 Korintus 5:11 “Tetapi yang kutuliskan kepada kamu ialah, supaya kamu jangan bergaul dengan orang, yang sekalipun menyebut dirinya saudara, adalah orang cabul, lapar uang, penyembah berhala, pemfitnah, pemabuk atau penipu; dengan orang yang demikian janganlah kamu sekali-kali makan bersama-sama.”
Meskipun Alkitab tidak menjelaskan secara literal ada larangan terhadap meminum minuman keras, meminum bir, atau bahkan whiskey. Akan tetapi, Firman Tuhan dengan tegas melarang orang Kristen mabuk. Jadi orang Kristen seharusnya menyingkirkan kemungkinan untuk menyalahgunakannya, dan memilih untuk tidak pernah terlibat di dalamnya. Setiap orang Kristen harus memilih untuk tidak menegak minuman keras. Alkitab melarang kemabukan, karena hidup ini adalah peperangan rohani, harus mengendalikan diri dan berjaga-jaga (1 Tes. 5:6). Pertama, berjaga-jaga untuk melayani Tuhan. Tuhan senantiasa menghendaki agar selaras dengan Dia, dan orang-orang mempunyai kebutuhan pada saat yang tidak terduga. Hamba Tuhan selalu ”siap sedia” dan harus siap dan bersedia untuk melayani. Kedua, musuh Iblis, berjalan keliling seperti singa yang mengaum-aum mencari seseorang untuk ditelannya (1 Pet. 5:8). Roh-roh jahat biasanya menyusupi manusia melalui pikiran mereka, dan Alkitab dipenuhi dengan instruksi mengenai cara mengelola pikiran secara tepat yaitu melalui mengendalikan pikiran dan menjadikannya pikiran ilahi. Misalnya dalam kitab 1 Petrus 1:13 “Sebab itu siapkanlah akal budimu, waspadalah (mengendalikan diri) dan letakkanlah pengharapanmu seluruhnya atas kasih karunia yang dianugerahkan kepadamu pada waktu penyataan Yesus Kristus.” Dan dalam Roma 12:2 “Janganlah kamu menjadi serupa dengan dunia ini, tetapi berubahlah oleh pembaharuan budimu, sehingga kamu dapat membedakan apakah kehendak Tuhan: kehendakNya yang baik, yang berkenan dan yang sempurna.” Demikian juga dalam 1 Tesalonika 5:6-8 “Sebab itu baiklah jangan kita tidur seperti orang-orang lain, tetapi berjaga-jaga dan sadar (mengendalikan diri, pikiran harus terang-Bahasa Indonesia Sehari-hari). Sebab mereka yang tidur, tidur waktu malam dan mereka yang mabuk, mabuk waktu malam. Tetapi kita, yang adalah orang-orang siang, baiklah kita sadar, mengendalikan diri, pikiran yang terang, berbajuzirahkan iman dan kasih, dan berketopongkan pengharapan keselamatan.” (BIS).
Kitab Amsal 23:7 berkata bahwa seperti seseorang berpikir, demikianlah dia. Itu karena pikiran adalah benih perkataan dan perbuatan kita. Cara kita ”memperbaharui budi (pikiran)”, dan ”sadar” adalah dengan memilih apa yang Firman Tuhan mengatakan kepada kita untuk dipikir. 2 Korintus 10:5 menyebut ini ”Kami menawan segala pikiran dan menaklukkannya kepada Kristus”. Beginilah caranya kita meneguhkan pikiran kita terhadap musuh kita, Setan, yang terus menerus menyerang kita dengan perangsang yang dirancang untuk menawan pikiran kita dalam arah yang tidak kudus, yang menyebabkan kita bertindak dalam cara hidup yang tidak kudus, dan akhirnya membuka pikiran kita kepada pengaruh roh jahat.
Dalam Amsal 4:23 “Jagalah hatimu dengan segala kewaspadaan, karena dari situlah terpancar kehidupan.” Alkitab memakai kata “hati” yang menunjuk kepada lubuk hati terdalam (nurani), kedalaman pikiran, di mana iman yang sejati atau ketidakpercayaan berdiam. Dia menasihati orang percaya untuk menjaga hati kita agar kita tidak memberikan peluang bagi pengaruh jahat masuk ke dalam hati kita, karena jika pengaruh jahat itu masuk, akan mengakibatkan kehancuran. Pada kenyataannya, ketika seseorang mabuk, dia kehilangan pikiran. Dia tidak dapat menjaga hatinya, dan sulit atau mustahil bagi dia untuk melayani Tuhan atau umat Tuhan dengan cara yang efektif. Seseorang yang mabuk tidak efektif dalam mendoakan atau melayani orang lain. Alkitab menyebutkan bahwa pemakaian obat-obatan berada dalam kategori yang sama seperti menjadi mabuk (Gal. 5:19-21), keduanya dilarang oleh Tuhan karena apa yang bisa terjadi kepada seorang, dan bagaimana keduanya membuat orang itu tidak layak untuk melayani orang lain. Akan tetapi, sebelum kita melanjutkan ke dalam ayat-ayat spesifik yang menyinggung soal obat-obatan, kita perlu mengerti sesuatu tentang Firman Tuhan. Alkitab ditulis dalam suatu cara di mana hanya mereka yang mencari kehendak Tuhan yang dapat menemukannya. Mabuk atau kecanduan obat-obatan membuat seseorang tidak mampu bertindak efektif bagi Tuhan.
Obat-obatan dipakai untuk mengubah keadaan mental seseorang jadi “melarikan diri dari kenyataan” memberikan keadaan yang sama seperti yang dilakukan alkohol, yaitu, membuat orang “kehilangan kendali” pikirannya. Seperti alkohol, orang yang “kecanduan” obat-obatan tidak dapat memenuhi perintah “berjaga-jaga dan sadar (mengendalikan diri).” Banyak obat-obat yang memberi halusinasi, dan sebuah halusinasi adalah ”kesadaran, keyakinan, atau impresi yang palsu; ilusi; atau khayalan.” Dalam Alkitab, kata bahasa Yunani untuk ”kebenaran” berarti ”kenyataan.” Sasaran Setan adalah membuat orang bertindak berdasarkan kenyataan palsu.
Ada kebenaran alkitabiah yang lain yang memperjelas bahwa penggunaan obat-obat penenang dan yang merangsang halusinasi adalah berbahaya. Kita harus merawat tubuh kita agar dapat melayani Tuhan selama bertahun-tahun, dan obat-obat secara jasmani melemahkan tubuh. Juga, kita harus mengurus sumber keuangan yang diberikan Tuhan kepada kita, dan memakai uang kita untuk membeli obat-obat seperti itu sama sekali bukanlah penatalayanan yang baik. Lebih dari itu, banyak pemakai obat-obat terlarang melakukan kejahatan untuk membiayai kebiasaan mereka, dan kejahatan itu berkisar antara mencuri dari pecandu yang lain hingga membunuh orang yang tidak bersalah untuk memperoleh “barang haram” itu. Jadi, jauh melampaui dosa kemabukan atau pemakaian obat terlarang itu sendiri adalah menjurus kepada gaya hidup berbohong, mencuri dan membunuh. Singkatnya, pemakaian obat-obat terlarang merenggut kita dari “hidup yang sejati.”


Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitin ini adalah metode penelitian kualitataif. Metode penelitian ini digunakan dengan alasan karena masalah-masalah penelitian perlu digali untuk mendapatkan pengertian yang mendalam.[16] Menurut Moleong, pengertian penelitian kualitatif adalah membuat deskripsi objektif tentang fenomena terbatas dan menentukan apakah fenomena dapat dikontrol melalui beberapa intervensi. Metode kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamatinya.[17]Penelitian kualitatif adalah penelitian tentang riset yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis dengan pendekatan induktif. Proses dan makna (perspektif subyek) lebih ditonjolkan dalam penelitian kualitatif.
Jenis metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode deskriptif  kualitatif, dimana data-data yang dikumpulkan adalah berupa kata-kata. Data tersebut berasal dari GBI Kedoya Jakarta Barat yang merupakan sumber informasi, antara lain remaja gereja, orang tua, dan gembala gereja. Penulis melakukan wawancara mendalam kepada berbagai pihak yang berkaitan erat dengan tujuan penelitian.
Hasil Penelitian
               Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis melalui wawncara yang mendalam, didapati bahwa orangtua sangat aktif menasehati anak remaja mereka agar tidak terjerumus pada penyalahgunaan narkoba. Bahkan mereka juga aktif mengawasi anak agar tidak terjerumus pada penyalahgunaan narkoba. Dan gereja berperan aktif menjelaskan bahaya narkoba kepada remaja dan pemuda GBI Kedoya. Gembala (pendeta) setempat juga ternyata  aktif mengkotbahkan dan menjelaskan bahaya narkoba kepada remaja dan pemuda dalam perspektif Alkitab. Namun sangat disayangkan, gereja kurang aktif mensosialisasikan bahaya narkoba kepada remaja dan pemuda lewat seminar dan penyuluhan. Di samping itu, kurangnya kerjasama orangtua dan gereja dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba pada remaja. Demikian juga gereja kurang aktif melakukan pelayanan kepada orang yang terjerat pada narkoba baik di panti rehabilitasi dan tempat lain. Namun yang patut disyukuri  bahwa baik orang tua dan remaja sudah memahami perspektif Alkitab tentang bahaya narkoba.
               Dari hasil penelitian, didapati bahwa gembala (pendeta) gereja GBI Kedoya Jakarta Barat aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Hal ini dapat dibuktikan dari hasil wawancara dengan pendeta setempat. Demikian juga orangtua aktif  dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba pada remaja gereja. Dan yang tak kalah pentingnya adalah pemberitaan Firman Tuhan lewat kotbah oleh gembala dan majelis di gereja sangat aktif sehingga membuahkan hasil yang sangat positif dimana remaja GBI Kedoya Jakarta Barat sudah memahami perspektif Alkitab tentang bahaya narkoba. Dapat dikatakan bahwa upaya pencegahan (preventif) dilakukan di gereja setempat, sehingga untuk saat ini sampai penelitian ini berlangsung belum ada diketemukan remaja GBI Kedoya yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Meski tidak dapat dipungkiri bahwa ada sebagian remaja yang terpengaruh dan ikut-ikutan, namun tidak sampai terjerumus ke dalam.

Kesimpulan
Narkotika (narkoba) di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama. Narkotika apabila jatuh ke tangan pihak yang tidak tepat akan dapat menimbulkan bahaya fisik dan mental bagi yang menggunakannya serta dapat menimbulkan ketergantungan pada pengguna itu sendiri sampai pada bahaya yang paling menngenaskan berujung pada kematian.

Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) merupakan dosa dan tindakan yang melawan hukum. Alkitab membicarakan secara inplisit tentang penggunaan penyalahgunaan pemakaian obat-obatan terlarang berada dalam kategori yang sama seperti menjadi mabuk, hal ini dilarang oleh Tuhan dan hal ini dapat membuat seseorang berdosa dan tidak layak di hadapan Tuhan. Mabuk atau kecanduan obat-obatan membuat seseorang tidak mampu bertindak efektif bagi Tuhan.
               Dapat disimpulkan bahwa peran orangtua dan gereja GBI Kedoya Jakarta Barat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba sangat berhasil. Hal ini dapat dibuktikan dari hasil kuesioner responden menjawab bahwa gereja aktif menjelaskan tentang bahaya narkoba. Demikian juga orangtua dan gereja aktif  bekerjasama dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba pada remaja pemuda gereja. Dan yang tak kalah pentingnya adalah pemberitaan Firman Tuhan lewat kotbah dan PA oleh gembala dan majelis di gereja sangat aktif sehingga membuahkan hasil yang sangat positif dimana remaja dan pemuda GBI Kedoya Jakarta Barat sudah memahami perspektif Alkitab tentang bahaya narkoba.

Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dikemukakan di atas, maka diajukan saran-saran yang penting. Perlu adanya rekonstruksi upaya penanggulangan dan pemberantasan narkotika. Dalam upaya menanggulangi dan memberantas tindak pidana narkotika hendaknya lebih mengutamakan kebijakan-kebijakan yang  pada dasarnya mengarah pada upaya-upaya preventif. Edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika hendaknya dicantumkan dalam kurikulum pendidikan di tingkat pendidikan dasar, menengah hingga perguruan tinggi. Perlu adanya kerjasama antara orang tua dan Gereja dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Upaya tersebut dapat berupa: penyuluhan, seminar dan sosialisasi dampak penyalahgunaan narkoba bagi remaja pemuda gereja sehingga menambah pengetahuan dan keinginan untuk menghindari. Gereja sebagai institusi agama perlu menambah topik-topik kotbah tentang bahaya narkoba, serta membahasnya dalam perspektif Kristiani. Dapat juga mengadakan bahan PA (Pendalaman Alkitab) secara khusus membahas topik  tentang bahaya narkoba. Masyarakat hendaknya melakukan hal-hal yang positif guna menghindari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Seluruh lapisan masyarakat harus bekerjasama dalam penanggulangan peredaran narkoba. Bidang pendidikan seperti sekolah agar lebih lagi memberikan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Serta melakukan pengawasan lebih ekstra terhadap para pelajar dan mahasiswa agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
DAFTAR PUSTAKA

Alkitab. Lembaga Alkitab Indonesia Edisi Studi, Jakarta LAI, 2010.
AH, Moh. dan Astrori, Moh. Psikologi Remaja, (Jakarta: Bumi Aksara, 2005).
Agsya F. Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika, (Asa Mandiri, Jakarta, 2010).
Broning, W.R.F. Kamus Alkitab, (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2010).
Desmita. Psikologi Perkembangan (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005).
Gunarsa, Singgih A. Psikologi Remaja, (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2000).
Hadiman. Menguak Misteri Maraknya Narkoba, (Jakarta, Yayasan Sosial Usaha Bersama, 1999).
Hardiawiryana, Robert. Spiritualitas Iman Diosesan (Yogyakarta: Kanisius).
Haystead, Wes. Mengajar Anak tentang Allah (Jakrta: BPK Gunung Mulia 1988)
Kusno, Adi. Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, (UMM Press, Malang, 2009).
Moeloeng, Lexy J. Teknik Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006).
Martono, Harlina & Joewana, Satya. Menangkal Narkoba dan kekerasan (Jakarta: Balai Pustaka, 2006).
Mubin dan Cahyani, Ani. Psikologi Perkembangan (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005).
Mulyono, Y. Bambang. Mengatasi Kenakalan Remaja, (Yogyakarta: Yayasan Andi).
Murti, Hari. Bahaya Narkoba di kalangan Remaja, (Jakarta: Penerbit Mitra 2010).
Rozak, Abdul. Remaja dan bahaya Narkoba, (Prenada Media, 2006).
Riemer, C. Jemaat Yang Diakonal,  (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2005).
Shelton, Charles M. Moralitas kaum Muda (Yogyakarta: Kanisius, 1996).
Yoshua, Ema. Cakrawala: Peran Keluarga Dalam Penanggulangan Narkoba, (GKI Bekasi Timur, 2011).
Sutanto, Hasan. Interlinier Perjanjian Baru, (Jakarta: LAI, 2000).
Sunarto, H. dan Hartono, Agung. Perkembangan Peserta Didik, (Jakarta: Rineka Cipta, 2006).
Yusuf, Syamsul. Psikologi Anak dan Remaja, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000).
Setiawan, Mary Go. Pembaharuan Mengajar (jakarta: BPK Gunung Mulia, 2005).
Marpaung, Ormarita. Pengaruh Internet Terhadap Motivasi Belajar PAK Siswa Kelas X SMA Global Prestasi, (Jakarta: Tesis, 2013).
Pranoto. Panduan Singkat Penelitian Kualitatif (Widyaiswara Madya BPPP Tegal).
Partodiharjo, Subagyo. Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalagunaannya, (Jakarta, Erlangga 2000).
Tim Redaksi PAK-PGI, Suluh Siswa 1 (Jakarta: BPK Gunung Mulia).
Tim Penyusun Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Jakarta: Balai Pustaka, 2002).
Tim Penyususn. Hasil penelitian bersama antara BNN dan Puslitkes-UI yang dilakukan pada 2015.
Tomatala, Yakob. Penginjilan Masa Kini, (Jakarta: YTF, 2008).
Wirawan, S Sarlito. Psikologi Remaja, (Jakarta: Raja Grasindo Persada, 2000).

Media:
Wawancara Metro TV, 28 April 2015.
Jumpa Pers Mentri Komunikasi dan Informatika, (Jakarta, Rabu 29 April 2015).
Berita 99, Diskusi: Anak dan Narkoba, (Jakarta, Bebaskan Indonesia dari Jeratan Narkoba, Rabu, 3 April 2015).



KONTRIBUTOR JURNAL
VOICE OF THE COVENANT
Vol. 1. No. 1, Oktober 2017

Abraham Johannis, M.Th adalah Puket IV (Bid. Misi dan Pelayanan) di STT Covenant Indonesia. Memperoleh gelar Sarjana Teologi dari STT Doulos, Jakarta pada tahun 2006. Gelar M. Th diperoleh dari STT REAL Jakarta pada tahun 2017. Suami dari Roly Hutabarat, S.Th. Saat ini berdomisili di Vila Nusa Indah, Jakarta Timur bersama keluarga.   







[1] Hadiman, Menguak Misteri Maraknya Narkoba, (Jakarta, Yayasan Sosial Usaha Bersama, 1999), 39.
[2] Wawancara Metro TV, 28 April 2015.
[3] Jumpa Pers Mentri Komunikasi dan Informatika, (Jakarta, Rabu 29 April 2015).
[4] Berita 99, Diskusi: Anak dan Narkoba, (Jakarta, Bebaskan Indonesia dari Jeratan Narkoba, Rabu, 3 April 2015).
[5] Hasil Penelitian Bersama antara BNN dan Puslitkes-UI yang dilakukan pada 2015.
[6] Ema Yoshua, Cakrawala: Peran Keluarga Dalam Penanggulangan Narkoba, (GKI Bekasi Timur, 2011).
[7]Erna Yoshua, Ibid.
[8] Kusno Adi, Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, (UMM Press, Malang, 2009) hal. 30.
[9] http://kbbi.web.id/narkotik
[10] Ema Yoshua, hal. 23.
[11] Subagyo Partodiharjo, Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalagunaannya, (Jakarta, Erlangga 2000), hlm. 11.
[12] www.bnn.go.id
[13] Hari Murti, Bahaya Narkoba di kalangan Remaja, (Jakarta: Penerbit Mitra 2010), hal. 15.
[14] Abdul Rozak, hal. 22.
[15] Hasan Sutanto, Interlinier Perjanjian Baru, (LAI: 2000).
[16] John W. Creswell, Education Research (Boston: Pearson, 2012), 16.
[17] Lexy J. Moeloeng, Teknik Penelitian Kualitatif (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006), h.31.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STUDI ALKITABIAH MENGENAI KESUPRANATURALAN YESUS KRISTUS BERDASARKAN MATIUS 1:18-25

PERAN KOMPETENSI GURU PAK DALAM MENINGKATKAN HASIL BELAJAR SISWA/I DI SD KWITANG 2 PSKD JAKARTA PUSAT

LATAR BELAKANG STT HAGIASMOS MISSION JAKARTA